Intoleransi Tidak Boleh Mendapat Tempat di Ruang Ibadah

Rumah ibadah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi setiap orang untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Di tempat itu, setiap kepala bersujud dengan harapan memperoleh ketenangan, bukan ketakutan. Karena itu, ketika muncul dugaan seorang santri mengalami intimidasi saat beribadah hanya karena perbedaan amaliah, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar perbedaan pandangan keagamaan, melainkan juga nilai kemanusiaan dan persaudaraan yang menjadi inti ajaran Islam.

Kasus yang menimpa seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, hendaknya tidak hanya dilihat sebagai persoalan antara dua individu. Terhadap peristiwa tersebut, tentu kita harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum. Namun, di balik itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: mengapa perbedaan amaliah masih begitu mudah melahirkan stigma, bahkan diduga berujung pada intimidasi?

Padahal, Islam memiliki tradisi keilmuan yang kaya. Perbedaan pandangan dalam persoalan fikih telah berlangsung sejak masa para sahabat hingga para imam mazhab. Mereka berbeda dalam memahami dalil, tetapi tetap menjaga adab dan saling menghormati. Tidak ada satu pun dari mereka yang menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk menghilangkan hak orang lain menjalankan ibadah dengan tenang.

Ironisnya, yang kerap terjadi hari ini justru sebaliknya. Sebagian orang merasa memiliki otoritas untuk menghakimi praktik keagamaan orang lain tanpa membuka ruang dialog. Label “sesat”, “bid’ah”, atau tudingan lain sering kali lebih cepat keluar daripada kemauan untuk berdiskusi. Akibatnya, dakwah yang semestinya menghadirkan kesejukan berubah menjadi sumber kegelisahan.

Bagi masyarakat Minangkabau, keadaan seperti ini tentu menjadi ironi. Ranah Minang dibangun di atas falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” Falsafah tersebut tidak hanya berbicara tentang hubungan adat dengan syariat, tetapi juga menempatkan musyawarah, kebijaksanaan, dan penghormatan terhadap sesama sebagai fondasi kehidupan bersama. Tradisi keagamaan seperti zikir berjamaah, pembacaan Yasin, tahlilan, dan berbagai amaliah lainnya telah menjadi bagian dari perjalanan panjang masyarakat Minangkabau. Perbedaan dalam menyikapi tradisi itu seharusnya menjadi ruang diskusi ilmiah, bukan alasan untuk saling merendahkan.

Lebih dari itu, rumah ibadah bukanlah ruang untuk menunjukkan siapa yang paling benar. Rumah ibadah adalah tempat manusia menyadari bahwa di hadapan Allah semua berdiri sama sebagai hamba. Karena itu, tidak boleh ada siapa pun yang kehilangan rasa aman ketika memasuki musala atau masjid hanya karena praktik ibadah yang masih berada dalam wilayah khilafiyah.

Rasulullah SAW mengajarkan dakwah dengan hikmah dan kelembutan. Perbedaan tidak pernah diselesaikan dengan mempermalukan orang lain di depan umum. Sebab tujuan dakwah bukan memenangkan perdebatan, melainkan menghadirkan hidayah dan memperkuat persaudaraan.

Pesan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tetap relevan hingga hari ini, “Semakin tinggi ilmu seseorang, semakin tinggi toleransinya.” Toleransi bukan berarti mengaburkan akidah atau menghilangkan prinsip, melainkan kesediaan menghormati perbedaan yang memang diakui dalam khazanah Islam.

Peristiwa di Lima Puluh Kota hendaknya menjadi refleksi bersama. Kita tentu berharap fakta-fakta yang sebenarnya dapat diungkap melalui mekanisme hukum yang adil. Namun, apa pun hasilnya nanti, ada pelajaran yang tidak boleh diabaikan: ruang ibadah harus tetap menjadi tempat yang menghadirkan kedamaian. Tidak boleh ada rasa takut untuk bersujud, tidak boleh ada intimidasi dalam menjalankan ibadah, dan tidak boleh ada perbedaan yang berubah menjadi permusuhan.

Sebab, ketika rumah Allah tidak lagi menghadirkan ketenangan bagi orang yang datang beribadah, yang sesungguhnya sedang kita kehilangan bukan hanya toleransi, melainkan juga wajah Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam.

Penulis: Metra Wiranda Putra & Hutami Febrianti
Editor: Achmad Subakti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *