Kediri, SiRekan
Ketika seorang anak yang belum memenuhi syarat mengemudi dapat membawa mobil ke jalan raya hingga merenggut nyawa orang lain, persoalannya tidak lagi sekadar kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu menjadi cermin lemahnya pengawasan, tanggung jawab orang tua, dan konsistensi penegakan hukum dalam melindungi keselamatan masyarakat.
Tragedi yang merenggut nyawa Zuleyka (19), kader IPPNU Kabupaten Kediri, merupakan salah satu contoh nyata. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, pada 6 Juli 2026 itu melibatkan seorang anak berinisial DWS (16). Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Polres Kediri Kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana seorang anak berusia 16 tahun dapat mengendarai mobil hingga akhirnya terlibat kecelakaan yang menghilangkan nyawa orang lain? Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada pelaku, tetapi juga kepada orang tua yang memberikan akses terhadap kendaraan tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkannya.
Karena itu, tragedi ini tidak semestinya dipandang sebagai kesalahan seorang anak semata. Ketika anak yang belum memenuhi syarat mengemudi diberi kebebasan mengendalikan kendaraan bermotor, konsekuensinya tidak hanya ditanggung keluarga pelaku, melainkan juga masyarakat yang menjadi pengguna jalan.
Di tengah berkembangnya anggapan bahwa pelaku tidak dapat diproses karena masih berstatus anak, penting untuk memahami hukum secara utuh. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memang memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, perlindungan itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pasal 81 ayat (2) UU SPPA mengatur bahwa anak tetap dapat dijatuhi pidana penjara dengan batas maksimal setengah dari ancaman pidana bagi pelaku dewasa. Dengan demikian, anggapan bahwa pelaku anak “pasti bebas” merupakan pemahaman yang tidak tepat. Apabila penyidik menemukan unsur kelalaian berat atau tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain, proses hukum tetap dapat berlanjut sesuai mekanisme peradilan anak.
Selain pertanggungjawaban pidana, hukum juga membuka ruang pertanggungjawaban perdata. Pasal 1367 KUHPerdata menegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak yang belum dewasa. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi keluarga korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut.
Di sisi lain, mekanisme keadilan restoratif patut dipahami secara proporsional. Restorative justice bertujuan memulihkan hubungan dan hak korban, bukan menjadi jalan untuk menghapus konsekuensi hukum. Keadilan restoratif baru bermakna apabila berjalan berdampingan dengan pertanggungjawaban yang nyata.
Pada akhirnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata siapa pelakunya, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa setiap nyawa memperoleh perlindungan hukum yang sama. Tidak boleh ada kesan bahwa usia, status sosial, atau kemampuan ekonomi dapat mengurangi tanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi setiap orang tua bahwa memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat mengemudi bukanlah bentuk kasih sayang, melainkan keputusan yang dapat membahayakan keselamatan publik. Kelalaian yang tampak sepele dapat berujung pada kehilangan yang tidak mungkin dipulihkan.
Zuleyka tidak akan kembali. Namun, keadilan tidak boleh ikut hilang bersamanya. Negara tidak hanya diuji dari kemampuannya melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga dari keberaniannya menghadirkan keadilan bagi keluarga yang kehilangan anaknya. Ketika hukum mampu melindungi keduanya secara seimbang, di situlah kepercayaan publik terhadap keadilan dapat tetap terjaga.
Kontributor: Mohammad Reno Nur Renata
Editor: Ikbar Zakariya
