Sumenep, Sirekan
Dalam momentum refleksi tragedi G30S/PKI, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Sumenep menggelar pernyataan sikap di Lapangan Kesenian Sumenep, Rabu (30/9/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB ini dihadiri oleh pengurus cabang lainnya, Lembaga Kerjasama Perguruan Tinggi (LKPT), Lembaga Komisariat Development Kaderisasi (LKDC), serta Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) IPNU-IPPNU se-Kabupaten Sumenep.
Ketua PC IPNU Kabupaten Sumenep, Ainul Yakin, dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa refleksi sejarah G30S/PKI bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan menjadi momentum untuk memastikan kekerasan, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan tidak kembali terulang dalam bentuk apa pun.
“Kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat tidak boleh kembali terjadi. Sejarah harus menjadi cermin, bukan sekadar catatan masa lalu,” ujar Ainul Yakin.
Berangkat dari sejumlah problematika yang terjadi di Kabupaten Sumenep sepanjang 2026, khususnya dugaan kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak serta persoalan yang menyentuh rasa aman masyarakat, PC IPNU-IPPNU Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan kepastian hukum.
Sementara terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, PC IPNU-IPPNU Kabupaten Sumenep menyampaikan empat poin utama;
Menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, pelecehan, perundungan, dan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya terhadap anak dan pelajar.
Mendesak aparat penegak hukum dan lembaga berwenang mengusut setiap dugaan pelanggaran secara serius, transparan, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mendesak pemerintah dan satuan pendidikan memperkuat pengawasan serta sistem perlindungan pelajar, agar sekolah hingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Memastikan korban memperoleh haknya secara penuh, termasuk perlindungan identitas, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Ainul Yakin juga mengajak seluruh pelajar dan masyarakat Sumenep untuk menjadi mitra yang saling mengawasi serta tetap menyuarakan kritik dan solusi. Menurutnya, refleksi sejarah harus menjadi momentum untuk memastikan kesalahan berupa kekerasan, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan tidak berulang dalam bentuk apa pun.
“Pelajar harus mendapatkan hak pendidikan penuh. Masyarakat harus hidup dengan aman. Korban harus mendapatkan keadilan. Dan pemerintah harus hadir dengan pelayanan yang nyata,” tegasnya.
Kegiatan pernyataan sikap ini menjadi bagian dari komitmen PC IPNU-IPPNU Kabupaten Sumenep dalam memperjuangkan perlindungan terhadap anak dan pelajar, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Kontributor: Kalim
Editor: Dhahrul Mustaqim
