Kudus, SiRekan
Perwakilan pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Kudus resmi mendeklarasikan Kampanye 9 Anti pada Jumat (23/05/2025), bertempat di Lapangan Panti Asuhan Darul Hadlonah, Kudus. Kampanye ini menjadi bentuk komitmen bersama pelajar dalam menolak sembilan bentuk penyimpangan sosial yang dinilai merusak masa depan generasi muda.
Adapun 9 poin penolakan tersebut meliputi: kekerasan seksual dan pergaulan bebas, tawuran pelajar, bullying di lingkungan sekolah, ujaran kebencian, penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif, judi online, individualisme dan apatisme sosial, radikalisme-terorisme, serta hoaks dan isu SARA.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kudus, Abdullah Basar, menyatakan dukungannya terhadap gerakan ini. Ia berharap, seluruh sekolah bisa turut serta dan menjadikan ini sebagai gerakan bersama.
“Deklarasi ini perlu ditindaklanjuti dengan implementasi nyata di lingkungan sekolah dan ditularkan melalui kolaborasi guru dan siswa. Deklarasi ini penting untuk memperkuat idealisme siswa-siswi agar menjauhi 9 hal yang merusak tersebut,” tegasnya.

Ammar M. Dzikro, pelajar asal Kecamatan Dawe, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, deklarasi ini penting karena kemajuan zaman pasti membawa dampak negatif. Ini adalah langkah pelajar Kudus untuk meminimalisasi dampak tersebut.
Senada, Dea Ayu Putriani, pelajar dari Kecamatan Undaan, menilai kampanye ini sebagai bentuk edukasi penting.
“Ini bisa menjadi sarana edukasi tentang bahaya tindakan negatif, sekaligus mendorong pelajar untuk peduli dan aktif dalam pencegahannya,” ungkapnya.
Kampanye ini diharapkan menjadi awal gerakan kolektif pelajar Kudus dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan beradab.
Kontributor: Maulida
Editor: Achmad Subakti