Padang, SiRekan
Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Barat menyambut antusias keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Ketua PW IPNU Sumbar, Metra Wiranda Putra, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK tersebut.
“MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Hal ini berlaku baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” ujar Metra, Kamis (29/5/2025).
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya, tanpa membedakan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan kabar gembira bagi pelajar Indonesia. Hak konstitusional mereka ke depannya akan lebih terjamin. Sesuai dengan amanat UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” lanjut Metra.
Ia menambahkan, keputusan ini merupakan langkah maju bagi pelajar Indonesia, khususnya mereka yang tinggal di daerah terisolasi dan sulit mengakses sekolah negeri. Dengan kebijakan ini, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama seperti pelajar di daerah perkotaan.
“Maka, tidak ada lagi alasan bagi anak-anak Indonesia untuk putus sekolah,” tegasnya.
Metra juga menyoroti bahwa salah satu penyebab tingginya angka putus sekolah di Indonesia adalah karena biaya pendidikan yang tidak terjangkau.
“Putusan ini sangat berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia pelajar Indonesia, yang pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan pelajar Indonesia,” ujarnya.
Namun demikian, Metra mengingatkan bahwa realisasi kebijakan ini membutuhkan pengawalan ekstra agar implementasinya sampai ke level pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat dan daerah harus segera menindaklanjuti keputusan MK ini. Perlu perencanaan anggaran yang matang dan tepat sasaran. Pemerintah harus menyusun kajian mendalam dan melibatkan lembaga-lembaga terkait agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan dan organisasi kepelajaran, termasuk IPNU Sumbar, siap berkontribusi menyumbangkan pemikiran demi kemajuan pendidikan dan pelajar Indonesia.
“Bukan tidak mungkin, visi Indonesia Emas 2045 akan benar-benar terwujud,” pungkas Metra.
Kontributor: Metra Wiranda Putra
Editor: Achmad Subakti