Padang, SiRekan
Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Barat menggelar audiensi bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat di Kantor DPRD Sumbar, Senin (25/05/2026).
Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan sosial dan pendidikan yang menjadi perhatian generasi muda di Sumatera Barat. Mulai dari maraknya kasus pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyimpangan sosial di lingkungan pendidikan, hingga pengawalan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketua PW IPNU Sumatera Barat, Metra Wiranda Putra, mengatakan maraknya kasus pelecehan seksual dan penyimpangan seksual di kalangan pelajar menjadi alarm bahaya bagi generasi muda Minangkabau.
“Masyarakat Minangkabau dikenal kuat dengan adat dan budayanya yang berfalsafah ‘Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’. Namun akhir-akhir ini tuntunan tersebut tidak lagi tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menilai diperlukan langkah preventif agar kasus serupa tidak semakin meluas. Selain itu, tindakan represif juga perlu dilakukan sebagai efek jera bagi pelaku, disertai penanganan psikologis terhadap korban.
“Hal ini menjadi keresahan kami sebagai organisasi keterpelajaran dan kemasyarakatan. IPNU-IPPNU memiliki peran sebagai agent of control dan pengawal isu-isu sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh mulai dari akar permasalahan hingga solusi yang tepat. Karena itu, pihaknya mendorong DPRD Provinsi Sumatera Barat, khususnya Komisi V, untuk mengatensikan pembentukan peraturan daerah sebagai penguatan hukum dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Selain itu, PW IPNU-IPPNU Sumbar juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pusat pengaduan di setiap sekolah dan pondok pesantren untuk menampung serta menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kami juga menekankan pentingnya memastikan implementasi Perda Pesantren Nomor 2 Tahun 2025 berjalan sebagaimana mestinya di lapangan. IPNU-IPPNU Sumbar akan terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan pesantren tradisional sebagai ujung tombak mencetak generasi muda yang intelektual dan religius,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Lazuardi Erman, mengapresiasi langkah PW IPNU-IPPNU Sumbar yang hadir menyampaikan aspirasi dan keresahan generasi muda terkait persoalan sosial di dunia pendidikan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah baik IPNU-IPPNU Sumbar yang telah mengunjungi kantor DPRD Provinsi dan menyampaikan berbagai kegelisahan yang dirasakan para pelajar dan generasi muda,” ujarnya.
Ia mengakui, tren kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan belakangan ini mengalami peningkatan dan perlu mendapat perhatian bersama.
“Insyaallah kami siap menampung aspirasi dari IPNU-IPPNU Sumbar untuk dijadikan bahan yang akan diteruskan kepada dinas terkait,” katanya.
Terkait Peraturan Daerah tentang Pesantren, ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah disahkan dan proses implementasinya mulai berjalan di lapangan.
“Perda Pesantren sudah disahkan dan proses pelaksanaannya di lapangan saat ini sudah berjalan,” pungkasnya.
Kontributor: Metra Wiranda Putra
Editor: Achmad Subakti
