Jakarta, SiRekan
Dalam peringatan Hari Hutan Internasional 2025 yang mengusung tema Forests and Food, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hutan dan masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Menurut Suparyanto, Wakil Sekretaris Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) PP IPNU, keterlibatan masyarakat adat dalam konservasi hutan terbukti efektif dalam menjaga ekosistem. Namun, tanpa perlindungan hukum yang jelas, hak-hak mereka terus terancam oleh ekspansi industri, perkebunan, dan proyek infrastruktur yang merusak lingkungan.
“Dukungan terhadap masyarakat adat harus lebih dari sekadar wacana. RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan sebagai bentuk pengakuan nyata atas kontribusi mereka dalam menjaga kelestarian hutan,” tegas Suparyanto. (21/3)
Sejalan dengan hal itu, Anggota DPR RI, Daniel Johan, dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 11 Oktober 2024, menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat adat berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan. Ia menyatakan bahwa dengan adanya hak yang jelas atas tanah mereka, permasalahan deforestasi dan perubahan iklim dapat ditangani lebih efektif.
Tema Forests and Food tahun ini mengingatkan bahwa hilangnya hutan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada ketahanan pangan global. Hutan menyediakan berbagai sumber pangan alami yang penting bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Namun, alih fungsi lahan yang masif menjadi ancaman serius, mengubah hutan menjadi lahan perkebunan monokultur dan industri ekstraktif yang merusak keseimbangan ekosistem.
PP IPNU mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi hutan dan masyarakat adat. Beberapa upaya yang perlu dilakukan antara lain:
- Menghentikan deforestasi ilegal dengan penegakan hukum yang lebih ketat.
- Memperkuat pengelolaan hutan berbasis komunitas dan memberikan hak penuh kepada masyarakat adat atas wilayah mereka.
- Mendorong sistem pertanian berkelanjutan yang tidak mengandalkan pembukaan hutan secara masif.
- Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat adat.
“Jika eksploitasi hutan terus dibiarkan tanpa pengendalian, bukan hanya ketahanan pangan yang terancam, tetapi juga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang,” tutup Suparyanto.
Hari Hutan Internasional seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengoreksi kebijakan dan memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, bukan sekadar seremoni tahunan yang dilupakan sehari setelahnya.
Editor: Ikbar Zakariya