Opini
Menggugat Aqidah Hablum Minal Sawit Para Penguasa
Islam menempatkan manusia di muka bumi bukan sebagai mandor tirani yang bebas menjarah apa saja. Doktrin teologis yang sangat mendasar telah menggariskan bahwa manusia adalah Khalifatullah fil Ardh (wakil Allah yang memikul amanah sakral untuk merawat bumi). Dalam perspektif ekoteologi, kelestarian lingkungan hidup merupakan cerminan dari tauhid. Kesalehan seorang hamba tidak hanya diuji melalui sajadah (hablum minallah) atau kesantunan sosial (hablum minannas), tetapi juga melalui bagaimana ia menjaga keharmonisan dengan alam (hablum minal alam). Menjaga alam adalah perintah agama. Karena itu, merusaknya merupakan bentuk kemaksiatan teologis dan pembangkangan yang nyata.
Namun, perintah ilahi tersebut justru dikangkangi demi syahwat ekonomi. Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masif dan berkepanjangan di Indonesia, khususnya di wilayah yang kaya konsesi seperti Kalimantan, menjadi bukti pergeseran nilai yang begitu ekstrem. Prinsip hablum minal alam seolah bergeser menjadi hablum minal sawit. Alam tidak lagi dipandang sebagai titipan suci yang harus dijaga, melainkan sekadar komoditas industri ekstraktif yang boleh dibakar secara brutal demi menekan biaya pembukaan lahan skala besar. Setiap tahun asap mengepul, dan setiap tahun pula pemangku kebijakan berlindung di balik pengkambinghitaman kondisi alam. Fenomena ini menjadi bentuk pembodohan publik yang terstruktur demi menyelamatkan kepentingan oligarki.
Dalam perspektif fikih lingkungan (fiqih al-bi’ah), bencana karhutla tahunan ini bukan lagi sekadar takdir, melainkan jinayah ekologis atau kejahatan lingkungan yang memicu dosa jariyah struktural. Selama partikel beracun dari asap membahayakan kesehatan anak-anak, selama ribuan warga terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan selama hak hidup generasi muda terancam, selama itu pula aliran dosa terus berlangsung kepada para cukong sawit, pembakar lahan, serta penguasa yang membiarkannya. Pemerintah dinilai telah membiarkan kehancuran lingkungan demi mengejar kemaslahatan semu atas nama investasi. Padahal, Islam mengajarkan bahwa menghindari mudarat jauh lebih utama daripada mengejar maslahat yang masih diperdebatkan. Ketika negara tidak berdaya di hadapan korporasi, negara justru turut menanggung tanggung jawab atas dosa jariyah ekologis tersebut.
Sebagai garda depan intelektual muda yang hidup di tengah kepungan kabut asap, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kalimantan Timur mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Pertama, pemerintah didesak untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Skala karhutla yang merusak tatanan kehidupan lintas wilayah sudah semestinya mendorong penetapan status tersebut agar penanganannya tidak lagi dilakukan setengah hati. Seluruh instrumen dan anggaran negara perlu dikerahkan secara maksimal untuk memadamkan api sekaligus mengadili para pelaku yang bertanggung jawab.
Selain itu, negara harus menjamin keadilan dan hak hidup layak bagi masyarakat terdampak. Tanggung jawab pemerintah tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman api, tetapi juga harus diwujudkan melalui bantuan logistik, jaminan layanan kesehatan gratis, serta kompensasi yang layak bagi korban. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, terutama bayi, anak-anak, dan pelajar yang masa depannya terancam akibat paparan asap karhutla. Mereka tidak seharusnya menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang bukan disebabkan oleh tindakan mereka sendiri.
Persoalan ini juga menuntut adanya pembersihan dan pembenahan birokrasi secara menyeluruh. Para pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang terbukti tidak kompeten, lamban, dan abai dalam menangani karhutla harus dievaluasi. Jika diperlukan, pencopotan pejabat yang gagal menjalankan tanggung jawabnya menjadi bagian dari langkah pembenahan. Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya menjadi penonton dan pandai merilis status siaga tanpa disertai tindakan nyata. Terlebih, pejabat yang hanya berani menyampaikan kabar baik demi menyenangkan pimpinan, sementara persoalan di lapangan tidak kunjung terselesaikan.
Lebih jauh, pemerintah harus mengambil langkah preventif yang tegas dan berjangka panjang. Penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api telah menyala. Upaya pencegahan harus diperkuat melalui penegakan hukum pidana korporasi secara serius, audit lingkungan secara menyeluruh terhadap pemegang konsesi lahan, serta moratorium izin pemanfaatan lahan gambut dan hutan secara konsisten. Pemerintah juga perlu mengalokasikan anggaran yang memadai bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar upaya pencegahan dan penanganan karhutla dapat berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut penting untuk memutus siklus bencana ekologis yang terus berulang.
Melindungi tanah air dari kehancuran ekologis merupakan salah satu wujud nyata pengamalan Hubbul Wathan Minal Iman (cinta tanah air adalah sebagian dari iman). Cinta tanah air berarti menjaga udaranya tetap bersih untuk dihirup, bukan menjual paru-parunya kepada para cukong sawit yang serakah. Jika pemerintah terus memelihara pejabat yang tidak menjalankan tanggung jawabnya dan membiarkan dosa jariyah asap karhutla terus mengepul, Pelajar NU Kalimantan Timur akan terus berdiri di garis depan sebagai oposisi moral: bergerak, melawan, dan menolak tunduk pada tirani yang membakar masa depan bangsa!
Penulis: Bondan Tri Atmaja, Direktur Badan Student Research Center PW IPNU Kaltim
Editor: Achmad Subakti

Leave a Reply