Daerah
IPNU NTB: Penegakan Hukum Harus Tetap Menghormati Martabat Pesantren
SiRekan, Wakil Ketua Bidang Jaringan Pesantren, Sekolah, dan Perguruan Tinggi PW IPNU Nusa Tenggara Barat, Maulana Askan Kasturi, menyampaikan keprihatinan atas penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Maulana, penegakan hukum merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu. Namun, ketegasan aparat harus tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, etika, serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat.
“Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan ketakutan, trauma, dan mencederai kehormatan lembaga pendidikan. Terlebih, jika menyangkut lingkungan pondok putri yang di dalamnya terdapat santriwati, termasuk anak-anak,” ujarnya.
Ia menilai pesantren merupakan ruang pendidikan, pembentukan karakter, dan penguatan moral generasi bangsa. Karena itu, keberadaan dan martabat pesantren harus dihormati. Aparat dalam menjalankan kewenangannya juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan, perlindungan perempuan dan anak, serta norma kepatutan di lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan individu tidak boleh digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh lembaga pesantren maupun komunitas keagamaan. Sebaliknya, identitas dan kehormatan pesantren juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
“Polisi yang dicita-citakan bangsa adalah polisi yang hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penegakan hukum seharusnya menghadirkan rasa aman dan keadilan, bukan ketakutan. Di sisi lain, kita juga harus menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun prasangka antarkelompok,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan santri, untuk tetap tenang, berpikir jernih, dan tidak mudah terprovokasi. Ia juga mengimbau masyarakat mempercayakan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Menegakkan hukum adalah kewajiban negara, menjaga martabat pesantren adalah tanggung jawab bersama, dan melindungi kemanusiaan merupakan nilai yang tidak boleh dikorbankan oleh siapa pun.”
Penulis: Maulana Askan Kasturi
Editor: Ikbar Zakariya

Leave a Reply