Advokasi Pelajar sebagai Jalan Khidmat IPNU-IPPNU

Siapa yang harus bergerak ketika pelajar terancam putus sekolah, pelajar menjadi korban perundungan, pelajar mengalami tekanan mental, atau menghadapi relasi timpang dengan tenaga pendidik?

Jawabannya jelas, kita. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi IPNU-IPPNU untuk menegaskan peran advokasi pelajar. IPNU-IPPNU tidak boleh hanya hadir di ruang kaderisasi formal, tetapi harus menjadi kekuatan sosial yang membawa solusi nyata berbasis data dan keberpihakan pada pelajar.

Persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) masih menjadi tantangan serius. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa angka putus sekolah masih muncul, terutama pada jenjang SMP dan SMA sederajat. Faktor ekonomi, pernikahan dini, serta rendahnya literasi pendidikan keluarga menjadi penyebab yang dominan.

Secara nasional, angka partisipasi sekolah memang meningkat, tetapi kasus putus sekolah belum sepenuhnya hilang. Sebagai contoh konkret, Kabupaten Kediri pada 2024 sempat mencatat hampir 12.000 anak masuk kategori ATS, sebelum akhirnya ditekan melalui intervensi Pemerintah Daerah hingga turun signifikan pada 2026.

Bagi saya, data ini membuktikan satu hal yang jelas. Ketika ada keseriusan, pendataan yang jelas, dan kolaborasi lintas sektor, persoalan pendidikan bisa ditekan. Pertanyaannya, di mana posisi IPNU-IPPNU?

Struktur organisasi sampai tingkat ranting membuat kader berada lebih dekat dengan keseharian pelajar. Kita memiliki jaringan yang tidak dimiliki banyak organisasi lain. Saya meyakini, kader bisa menjadi “mata dan telinga” dengan melakukan pendataan sederhana terhadap pelajar yang terancam putus sekolah, lalu mengkomunikasikan temuan tersebut kepada pemerintah desa atau dinas pendidikan. Advokasi berbasis data jauh lebih kuat daripada opini tanpa angka.

Isu kedua yang tidak kalah mendesak adalah kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SIMFONI PPA menunjukkan ribuan laporan kekerasan terhadap anak setiap tahun, dan sebagian terjadi di lingkungan sekolah. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya aman.

IPNU-IPPNU harus berani membangun mekanisme perlindungan internal, misalnya melalui pembentukan Student Crisis Center di tingkat cabang atau wilayah. Minimal, organisasi memiliki jalur pendampingan awal dan rujukan ketika ada pelajar yang menjadi korban perundungan. Edukasi anti kekerasan juga harus diperkuat dalam proses kaderisasi. Jangan sampai kita aktif mengadvokasi urusan eksternal, tetapi belum menciptakan ruang aman di dalam organisasi.

Selain itu, relasi pelajar dan pendidik juga memerlukan perhatian serius. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai laporan konflik akibat peneguran yang berujung polemik, bahkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga pendidik. Di sisi lain, guru juga menghadapi tantangan besar dalam menegakkan disiplin di tengah perubahan karakter generasi digital.

Saya berpandangan bahwa IPNU-IPPNU harus mengambil posisi yang adil dan proporsional. Ketika ada pelajar jadi korban perlakuan tidak pantas, organisasi harus hadir mendampingi dan memastikan haknya terlindungi. Namun, kita juga harus mengedukasi pelajar tentang adab, etika, dan penghormatan terhadap guru. Advokasi bukan untuk membenturkan pelajar dan tenaga pendidik, melainkan menjembatani keseimbangan antara disiplin dan perlindungan hak.

Di sisi lain, tantangan kesehatan mental remaja semakin nyata. Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan menunjukkan sebagian remaja Indonesia mengalami gejala gangguan emosional, termasuk kecemasan dan depresi ringan hingga sedang. Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan penetrasi internet pada remaja telah melampaui 70 persen, dengan durasi penggunaan media sosial yang tinggi setiap hari.

Menurut saya, IPNU-IPPNU tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Organisasi harus menjadi ruang penguatan kapasitas diri, bukan sekadar ruang formalitas kegiatan. Diskusi kesehatan mental, pelatihan pengembangan diri, serta edukasi literasi digital perlu menjadi agenda strategis. Pelajar harus dibekali kemampuan memilah informasi, menangkal hoaks, dan menjaga etika bermedia sosial agar tidak mudah terseret arus konflik.

Semua langkah ini hanya akan kuat jika berbasis riset. Saya meyakini bahwa tradisi riset pelajar harus dibangun di tubuh IPNU-IPPNU. Survei sederhana tentang kebutuhan beasiswa, fasilitas sekolah, atau akses internet di daerah masing-masing sudah cukup menjadi pijakan awal advokasi kebijakan. Dengan data itu, suara kita tidak lagi reaktif, tetapi argumentatif.

Tahun 2026 harus menjadi momentum konsolidasi advokasi pelajar secara nasional. Kita memiliki struktur, jaringan, dan basis kader yang luas. Tinggal bagaimana kita mengubah potensi itu menjadi gerakan nyata. Bagi saya pribadi, advokasi pelajar adalah bagian dari khidmat. IPNU-IPPNU hadir memastikan tidak ada pelajar yang tertinggal, tidak ada korban kekerasan yang diabaikan, dan tidak ada konflik pendidikan yang dibiarkan tanpa solusi. Dari desa hingga nasional, kita harus berdiri bersama pelajar Indonesia mengawal hak pendidikan, menjaga etika, dan memperjuangkan masa depan yang lebih adil serta bermartabat.

Penulis: Moh. Reno Nur Renata

Editor: Fahri Reza M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *