Menuju Kongres IPNU dan IPPNU 2026: Momentum Refleksi Arah Gerak Organisasi

SiRekan
Setiap organisasi memiliki Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) sebagai acuan dalam menjalankan kehidupan organisasi. PD memuat prinsip-prinsip pokok sekaligus menjadi landasan hukum tertinggi di lingkungan internal organisasi. Sementara itu, PRT merupakan aturan pelengkap yang bersumber dari PD dan mengatur tata kelola organisasi secara lebih rinci. Karena sifatnya yang operasional, PRT dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Dalam konteks Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), berbagai agenda organisasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PD/PRT. Salah satunya adalah Kongres yang menjadi forum permusyawaratan tertinggi di tingkat nasional dan digelar setiap tiga tahun.

Kongres tidak semata-mata menjadi forum pergantian kepemimpinan. Lebih dari itu, Kongres merupakan ruang untuk mempertanggungjawabkan perjalanan organisasi, membahas aturan dan program, merumuskan kebijakan, serta menentukan arah gerak IPNU dan IPPNU pada periode berikutnya.

Namun, dalam praktiknya, Kongres masih kerap dipahami sebatas momentum memilih ketua umum dan membentuk kepengurusan baru. Pemahaman semacam itu berisiko mempersempit makna Kongres. Sebagai organisasi pelajar, IPNU dan IPPNU membutuhkan forum yang mampu membaca kembali kondisi kader dan pelajar secara lebih luas.

Pergantian kepemimpinan tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan dalam organisasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang berubah setelah satu periode kepengurusan dan sejauh mana perubahan tersebut mampu menjawab kebutuhan kader.

Dari titik tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang semestinya dibawa setiap perwakilan wilayah dan cabang sebelum memasuki forum Kongres: apa yang sebenarnya berubah setelah satu periode kepengurusan?

Pertanyaan itu penting karena setiap wilayah memiliki kondisi, persoalan, dan kebutuhan yang berbeda. Persoalan pelajar di Jawa, misalnya, tidak selalu sama dengan yang dihadapi pelajar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Bali, maupun wilayah lainnya.

Perbedaan kondisi sosial, pendidikan, budaya, dan lingkungan tersebut melahirkan kebutuhan kader yang beragam. Karena itu, Kongres semestinya menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pengalaman tersebut. Tujuannya bukan menyeragamkan persoalan, melainkan menemukan titik temu yang dapat dirumuskan menjadi keputusan organisasi.

Dengan demikian, suara dari daerah tidak berhenti sebagai keresahan lokal. Persoalan yang muncul di tingkat ranting, komisariat, cabang, hingga wilayah perlu dibawa menjadi bahan pembacaan bersama untuk menentukan kebijakan dan arah organisasi. Kongres menjadi bermakna ketika persoalan yang dihadapi kader di tingkat bawah benar-benar hadir dalam pembahasan dan diterjemahkan menjadi keputusan yang berdampak terhadap perjalanan organisasi.

Lebih dari Sekadar Pergantian Kepemimpinan

Kongres perlu menghasilkan lebih dari sekadar pergantian kepemimpinan. Forum tersebut membutuhkan gagasan yang dapat menjadi pijakan bersama bagi kader IPNU dan IPPNU di seluruh Indonesia, terutama dalam pengembangan kader, penguatan ideologi, serta kesiapan menghadapi perubahan zaman.

Salah satu tantangan yang tidak dapat diabaikan adalah kemampuan kader dalam memahami dan memanfaatkan teknologi. Gagasan tersebut tidak harus selalu diwujudkan dalam program berskala besar. Ia dapat dimulai dari kerangka bersama yang menjadi pijakan dalam proses kaderisasi di berbagai tingkatan organisasi.

Setiap Kongres pada akhirnya memiliki dinamika dan persoalan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan zamannya. Kongres XX IPNU dan XIX IPPNU pada 2022, misalnya, menghadirkan pembahasan mengenai peremajaan usia anggota dan pengurus. Dalam forum tersebut, ketentuan usia maksimal pengurus IPNU dan IPPNU ditetapkan menjadi 24 tahun setelah sebelumnya terdapat ketentuan yang lebih tinggi.

Perubahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif. Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan proses kaderisasi sekaligus mendekatkan organisasi dengan basis pelajar.

Dinamika itu menunjukkan bahwa perubahan aturan merupakan bagian dari kehidupan organisasi. Namun, di balik setiap perubahan administratif terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: IPNU dan IPPNU hendak dibawa ke mana?

Jika Kongres terlalu berfokus pada persoalan teknis organisasi, ada kemungkinan persoalan yang lebih substansial justru terlewatkan. Karena itu, setiap perubahan perlu tetap dikaitkan dengan identitas dan tujuan IPNU dan IPPNU sebagai wadah kaderisasi pelajar Nahdlatul Ulama.

Arah gerak organisasi tidak cukup ditentukan oleh perubahan struktur, kepengurusan, ataupun aturan. Ia harus berangkat dari nilai yang menjadi pijakan organisasi. Penguatan ideologi Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), misalnya, perlu tetap menjadi bagian penting dalam proses kaderisasi.

Aswaja tidak cukup dipahami sebagai identitas organisasi, tetapi juga perlu menjadi pedoman dalam membentuk cara berpikir, bersikap, dan bergerak di kalangan pelajar. Dengan demikian, Kongres bukan hanya forum untuk menentukan siapa yang memimpin, melainkan momentum untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: kader seperti apa yang hendak dilahirkan dan ke mana IPNU dan IPPNU akan membawa generasi pelajar NU di tengah perubahan zaman?

Tantangan Teknologi dan Perubahan Zaman

Memasuki abad ke-21, kehidupan manusia semakin tidak terpisahkan dari perkembangan teknologi dan informasi. Kemajuan tersebut membawa peluang sekaligus tantangan. Salah satunya adalah semakin sulitnya membedakan informasi yang benar dari hoaks, terutama dengan berkembangnya kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dan transformasi digital.

Bagi IPNU dan IPPNU, perkembangan teknologi dapat menjadi peluang untuk memperluas jejaring organisasi di berbagai tingkatan, mulai dari Pengurus Ranting, Pengurus Komisariat, Pengurus Anak Cabang, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, Pengurus Wilayah, hingga Pengurus Pusat.

Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila kader memiliki kemampuan untuk memahami perkembangan teknologi secara memadai. Sebaliknya, apabila tidak diantisipasi, perkembangan digital juga dapat menjadi tantangan bagi keberlangsungan organisasi.

World Economic Forum melalui The Global Risks Report 2024 mencatat bahwa perkembangan kecerdasan artifisial tidak hanya membuka peluang transformasi digital, tetapi juga meningkatkan ruang bagi penyebaran misinformasi, disinformasi, serta konten sintetis seperti deepfake yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah menjadi tantangan global. Bagi pelajar, situasi ini menjadi semakin penting karena perkembangan digital tidak mungkin diawasi satu per satu. Karena itu, IPNU dan IPPNU perlu meresponsnya melalui langkah konkret yang terintegrasi dalam kaderisasi, pendidikan, kegiatan keagamaan, maupun program organisasi.

Respons terhadap perkembangan teknologi juga tidak semata berkaitan dengan kemampuan menggunakan perangkat digital. Persoalannya menyentuh aspek literasi, tanggung jawab, dan kemampuan kader dalam menyikapi informasi secara kritis. Hal ini penting karena penyebaran informasi melalui teknologi dapat memengaruhi kohesi sosial sekaligus kepercayaan masyarakat dan pelajar terhadap berbagai institusi, termasuk organisasi.

Karena itu, kemampuan menghadapi perubahan digital perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda kaderisasi. Organisasi perlu memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya dipandang sebagai alat, tetapi juga dipahami sebagai lingkungan baru yang membentuk cara pelajar memperoleh informasi, berkomunikasi, dan berinteraksi.

Pendidikan sebagai Fondasi Kaderisasi

Di tengah perubahan tersebut, pendidikan tetap menjadi salah satu fondasi penting dalam pengembangan kader. Nabi Muhammad Saw. bersabda:

Khairukum man ta’allama al-Qur’na wa ‘allamahu.
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.”
HR. al-Bukhari, No. 5027.

Selain itu, Nabi Muhammad Saw. juga bersabda:
Talabul ‘ilmi faridhatun ‘ala kulli muslim.
Artinya: “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.” HR. Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, No. 224.

Semangat tersebut juga tercermin dalam salah satu bait Mars IPNU dan IPPNU: “Ilmuku cari, amal kuberi untuk agama, bangsa dan negeri.”

Bait tersebut memperlihatkan hubungan antara ilmu dan pengamalan sebagai bagian dari komitmen organisasi. Dalam menjalankan perannya, IPNU dan IPPNU tidak dapat dilepaskan dari ajaran Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas. Karena itu, gagasan yang dibawa ke dalam forum tertinggi organisasi semestinya tidak berhenti sebagai konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa.

Pendidikan bukanlah gagasan baru dalam perjalanan IPNU dan IPPNU. Namun, perkembangan digital menuntut adanya penyesuaian agar kader mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan landasan organisasi.

Ilmu bagi kader merupakan investasi yang perlu diperkuat melalui pemerataan akses pendidikan dan pengetahuan. Penguatan tersebut penting agar pengembangan kader tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan oleh pelajar di berbagai daerah.

Mencari ilmu menjadi bagian penting dalam proses kaderisasi karena ilmu tidak cukup hanya diperoleh, tetapi juga perlu diamalkan melalui pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Dalam konteks perkembangan digital, pengamalan ilmu juga perlu diarahkan agar kader mampu memahami, menggunakan, dan menyikapi teknologi secara bertanggung jawab.

Kongres dan Arah Organisasi ke Depan

Atas dasar itu, Kongres IPNU dan IPPNU 2026 perlu menjadi ruang untuk membawa gagasan mengenai pendidikan, kaderisasi, dan kesiapan menghadapi perubahan teknologi sebagai bagian dari pembahasan organisasi.

Jika Kongres hanya berfokus pada pergantian kepengurusan atau terus berkutat pada persoalan teknis seperti usia dan atribut organisasi, substansi forum tertinggi tersebut berisiko tereduksi menjadi agenda seremonial. Padahal, kader dan pelajar membutuhkan hasil Kongres yang dapat menjadi pijakan bagi pengembangan organisasi, pemerataan pendidikan, serta kesiapan menghadapi perubahan zaman.

Kongres karena itu perlu ditempatkan sebagai momentum refleksi sekaligus ruang untuk merumuskan arah gerak IPNU dan IPPNU. Pergantian kepemimpinan tetap menjadi bagian penting dari Kongres, tetapi substansi forum tersebut terletak pada sejauh mana keputusan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kader dan pelajar.

Penguatan ideologi, pendidikan, pemerataan kaderisasi, serta kemampuan menghadapi perkembangan teknologi merupakan sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian. Dengan demikian, keputusan Kongres tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi, tetapi dapat menjadi pijakan bagi perjalanan IPNU dan IPPNU dalam menghadapi tantangan masa depan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah Kongres tidak hanya dapat dilihat dari siapa yang terpilih menjadi pemimpin atau bagaimana struktur kepengurusan baru terbentuk. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana forum tersebut mampu membaca persoalan kader, merumuskan kebutuhan organisasi, dan menghasilkan arah gerak yang relevan dengan perubahan zaman.

Kongres adalah kesempatan untuk berhenti sejenak, melihat perjalanan organisasi, membaca persoalan yang dihadapi kader, lalu menentukan langkah berikutnya. Dari forum itulah arah IPNU dan IPPNU semestinya dirumuskan bukan sekadar untuk menjawab kebutuhan satu periode kepengurusan, melainkan untuk memastikan organisasi tetap relevan bagi generasi pelajar NU yang terus berubah.

Penulis: Lalu Ferdi Alamsyah
Editor: Ikbar Zakariya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *