Sumenep, SiRekan
Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Sumenep mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun. Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi secara berulang sejak 2021. Atas kasus ini, PC IPNU-IPPNU Sumenep menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terlebih ketika korbannya adalah anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta kasih sayang dari lingkungan terdekatnya.
Ketua PC IPNU Sumenep, Ainul Yakin, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan domestik maupun ditutup-tutupi.
“Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Rubaru. Anak harus menjadi pihak yang dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara serius, profesional, transparan, dan menindak tegas apabila seluruh unsur pidananya terbukti,” ujar Ainul Yakin.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Perlindungan dan pemulihan korban juga harus menjadi perhatian utama.
Pihaknya mendorong agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung. Identitas dan privasi korban juga harus dijaga agar tidak menimbulkan trauma maupun stigma baru.
PC IPNU-IPPNU Sumenep juga mengajak masyarakat untuk tidak menormalisasi, membenarkan, ataupun menutupi segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diminta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan korban.
Baginya, persoalan kekerasan seksual bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi tentang perlindungan anak, lingkungan yang aman, literasi mengenai kekerasan seksual, serta keberanian untuk melawan budaya diam terhadap kasus kekerasan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan tegas. Jangan sampai korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya akibat stigma, tekanan sosial, maupun terbukanya identitas korban. Yang harus dilindungi adalah korban, sementara proses hukum terhadap pelaku harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Ainul Yakin.
Senada dengan itu, Ketua PC IPPNU Sumenep, Putri Ramadani, menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, maupun pemerintah.
“Kami berdiri bersama korban dan seluruh anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Penanganannya harus berpihak pada keselamatan, hak, dan masa depan korban,” tegas Putri.
PC IPNU-IPPNU Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengambil peran dalam membangun lingkungan pelajar yang aman, sehat, berkarakter, serta bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Kontributor: Moh. Kalim
Editor: Achmad Subakti
