Batik IPNU Indramayu Resmi Kantongi Hak Cipta dari Kementerian Hukum RI

Indramayu, SiRekan
Karya seni bertajuk “Batik IPNU Indramayu” ciptaan Naufal Sahl resmi memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diterbitkan pada Selasa (21/7/2026) sebagai bentuk pengakuan negara terhadap karya intelektual tersebut.

Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan, karya tersebut tercatat dengan Nomor Permohonan EC002026119990 dan Nomor Pencatatan 001366665. Pencatatan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap hak moral maupun hak ekonomi pencipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Naufal Sahl, pemuda asal Blok Kedongdong, Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas motif Batik IPNU Indramayu.

Motif batik tersebut pertama kali diperkenalkan kepada publik pada 12 Mei 2026 di Kabupaten Indramayu. Karya itu memadukan unsur budaya lokal Indramayu dengan identitas Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), sehingga menghadirkan motif yang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga merepresentasikan sejarah, filosofi, serta semangat pelajar Nahdlatul Ulama.

Naufal Sahl menjelaskan bahwa lahirnya Batik IPNU Indramayu merupakan ikhtiar untuk memperkenalkan identitas organisasi melalui media seni budaya yang berakar pada kearifan lokal.

“Batik ini kami hadirkan sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indramayu sekaligus ikhtiar memperkuat identitas IPNU melalui karya yang memiliki nilai filosofis. Kami berharap motif ini dapat menjadi kebanggaan bersama serta menginspirasi kader untuk terus berkarya,” ujarnya.

Pencatatan hak cipta tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, pencipta memperoleh hak eksklusif atas penggunaan dan pemanfaatan karya sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap karya seni itu berlaku sepanjang hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung sejak 1 Januari pada tahun berikutnya.

Surat Pencatatan Ciptaan diterbitkan secara elektronik oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan segel elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta kode QR yang memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui sistem resmi DJKI.

Pencatatan hak cipta ini menjadi langkah penting dalam melindungi karya intelektual sekaligus mencegah penyalahgunaan, penggandaan, maupun klaim oleh pihak yang tidak berhak. Di sisi lain, perlindungan HKI diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi karya seni sekaligus mendorong lahirnya inovasi di kalangan generasi muda.

Bagi IPNU Kabupaten Indramayu, pengakuan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri. Kehadiran Batik IPNU Indramayu tidak hanya memperkaya khazanah budaya lokal, tetapi juga menunjukkan bahwa kader IPNU mampu berkontribusi dalam pelestarian budaya melalui karya kreatif yang memiliki nilai hukum, nilai budaya, dan nilai organisasi.

Ke depan, diharapkan semakin banyak kader muda Nahdlatul Ulama yang terdorong untuk menciptakan karya-karya inovatif dan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga orisinalitas karya sekaligus memperkuat posisi kreativitas anak bangsa di tingkat nasional.

Kontributor: Erik Sugito
Editor: Achmad Subakti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *