Korban Masih Pelajar, IPNU Kaltim Soroti Vonis Kasus Kekerasan di Tenggarong

Tenggarong, SiRekan
Lembaga Anti Narkoba dan Kekerasan Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Kalimantan Timur menyampaikan pernyataan sikap atas putusan perkara kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang.

Kasus tersebut diketahui terjadi sejak 2021, namun pada saat itu hanya satu korban yang melapor sehingga penanganannya belum berkembang luas. Pada 2025, perkara kembali mencuat setelah delapan laporan masuk ke aparat penegak hukum dan tujuh korban bersedia memberikan keterangan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Dalam persidangan, terungkap adanya perbedaan keterangan waktu kejadian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut tahun 2023 dan pembacaan putusan yang menyebut tahun 2024. Selain itu, terdapat nama seseorang yang diduga berperan memanggil dan menjemput korban untuk bertemu terdakwa, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Pada 25 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman dengan pertimbangan terdakwa berstatus sebagai pendidik.

Direktur Lembaga Anti Narkoba dan Kekerasan PW IPNU Kalimantan Timur, Akhmad Fikri Zakaria, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, ia menilai dampak terhadap korban—yang masih berstatus pelajar—perlu menjadi perhatian lebih serius.

“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi dampak yang dialami para korban harus benar-benar menjadi pertimbangan utama. Peristiwa ini telah mencederai masa depan mereka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memungkinkan pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan pendidik atau memiliki relasi kuasa terhadap anak.

PW IPNU Kalimantan Timur memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda.

Kontributor: Andriyan Dwi Saputra
Editor: Achmad Subakti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *